LINK dan CARA Daftar PPS Pemilu 2024, Inilah Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara PPS Pemilu 2024

20 Desember 2022, 12:00 WIB
link dan cara daftar PPS Pemilu 2024 /pexels.com

Portal Kudus - Inilah link dan cara daftar PPS Pemilu 2024, simak syarat pendaftaran Panitia Pemungutan Suara PPS Pemilu 2024.

Bagi kalian yang sedang mencari bagaimana cara mendaftar PPS Pemilu 2024, silahkan simak artikel berikut ini.

Komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Adapun pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS pemilu 2024 bisa di akses dengan sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Baca Juga: Bingung Tentukan Ide Untuk Membuat Daftar Resolusi Tahun Baru 2023? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Berikut adalah syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: SIMAK Contoh Soal Trial Test Bumn 2022, Tips and Trick Sukses Trial Tes Online Tes TKD dan AKHLAK BUMN Batch 2

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut;

- Buka website https://siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan

Baca Juga: BOCORAN Soal TKD dan AKHLAK BUMN 2022 Batch 2 Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal Core Values BUMN 2022

- Kemudian login lagi ke https://siakba.kpu.go.id

- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar:

    - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
    - Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
    - Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
    - Daftar riwayat hidup
    - Pas foto berwarna ukuran 4x6
    - Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
    - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

- Jika dokumen di atas telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika dokumen belum lengkap nantinya pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir

Baca Juga: KUMPULAN Kata Kata Hari Ibu 22 Desember 2022 Panjang dan Menyentuh Hati, Ungkapan Terbaik untuk Ibu Tersayang

- Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Adapun pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara

Bagi calon pendaftar yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler