JADWAL dan Link Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024, Syarat dan Cara Daftar PPK Kecamatan 2024

21 November 2022, 09:31 WIB
pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024. /https://siakba.kpu.go.id//

Portal Kudus - Pahami informasi jadwal dan link pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 berikut.

Bagi Anda yang berminat untuk melakukan pendaftaran PPK Kecamatan 2024, simak dan pahami informasi berikut selengkapnya. 

Artikel ini menyajikan informasi seputar Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024, meliputi jadwal, persyaratan, dan cara daftar. 

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPK Kecamatan 2024 di siakba.kpu.go.id Pahami Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

 

Sebelum menuju ke penjelasan pendaftaran PPK Kecamatan 2024, kita simak terlebih dahulu apa itu PPK dan PPS Pemilu. 

PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa/kelurahan.

Baca Juga: LINK Surat Pendaftaran PPK Pemilu 2024 PDF Download Contoh Surat Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024

Saat ini, KPU telah membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Rekrutmen PPK berlangsung mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022.

Kemudian rekrutmen PPS akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Apa saja syarat pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024?

Baca Juga: NAIK! Ini Besaran Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2014, Cek Berapa Honor Petugas ad hoc, Anggota PPK & Anggota PPK

Persyaratan pendaftaran PPK Kecamatan 2024

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di bawah ini persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024:

- WNI

- Berusia minimum 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin daftar menjadi PPK Kecamatan Pemilu 2024, bisa melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc di siakba.kpu.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa daftar dengan datang langsung ke kantor KPU Kota/Kabupaten. 

Adapun untuk mendaftar melalui siakba.kpu.go.id, Anda harus memiliki login terlebih dahulu dan memiliki akun. 

Dilansir dari laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:

- Silakan menuju laman https://siakba.kpu.go.id/login

- Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda harus login terlebih dahulu

- Apabila belum memiliki akun, maka buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.

- Masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Masukan Password dan Konfirmasi Password

- Kemudian klik 'Register'

- Silakan cek Inbox pada Email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.

- Klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba Anda.

- Akun SIAKBA telah terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Itulah tadi jadwal dan link pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 berikut.*** 

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler