Portal Kudus - Informasi tentang gaji staf Panwascam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.
Saat ini, proses rekrutmen anggota Panwascam untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung.
Para calon anggota Panwascam saat ini sedang menjalani tes tertulis dan tes wawancara Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024.
Tak sedikit yang masih penasaran dengan besaran gaji staf Panwascam Pemilu 2024.
Seperti diketahui berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Lantas, bagaimana dengan gaji staf Panwascam Pemilu 2024? Berapa gaji Ketua Panwascam dan gaji anggota Panwascam Pemilu 2024?
Diketahui bahwa gaji atau honorarium Panwascam untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.
Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 perihal SBML Pengawasan Tahapan menetapkan bahwa besaran honor Pengawas Adhoc:
- Ketua Panwascam: 2.200.000,
- Anggota/Staf Panwascam: 1.900.000
- PKD: 1.100.000,-
- Pengawas TPS: 1.000.000,-
Adapun menurut SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022, berikut daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024:
- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: Rp 1.000.000
- Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS: Rp 700.000.
Demikian informasi tentang gaji staf Panwascam Pemilu 2024.***