Portal Kudus- Pj Gubernur Artinya Apa? Ternyata Begini Artinya, Pahami Arti Pj Gubernur Lengkap dengan Wewenangnya.
Kata Bj Gubernur ini yang mendadak viral di media sosial dan banyak orang yang mencari artinya.
Artikel ini berisi tentang arti dan makna Bj Gubernur yang saat ini viral dan banyak di cari warganet.
Kata Bj Gubernur ini digunakan dalam percakapan sehari- hari, di postingan dan juga komentar di media sosial oleh penggunanya.
Banyak warganet pengguna sosial media yang penasaran dengan arti Pj Gubernur dan mencarinya di Internet.
Berikut merupakan arti dan makna Pj Gubernur yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber:
Penjabat (Pj) merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan Pemerintahan Daerah.
Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara, sementara Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting.
leh karena itu, orang yang memegang jabatan tetap disebut Pejabat. Sebaliknya, orang yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut Penjabat, sehingga memiliki nama lain penjabat sementara yang disingkat Pjs.
Dapat disimpulkan, bahwa Pj gubernur adalah seseorang yang memegang jabatan Gubernur untuk sementara waktu. Pj Gubernur dipilih ketika kepala daerah telah memasuki masa akhir jabatan, tetapi pilkada belum digelar.
Wewewnang Pj Gubernur antara lain adalah
1. Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
5. Dilarang mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian.
Itulah Arti Pj Gubernur dalam Bahasa Indonesai Adalah Ini, Ketahui Penjelasan Apa Itu PJ Gubernur dan Wewenangnya.***