INFO Jadwal Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Segera Rekrut Jajaran Petugas Ad Hoc, Tanggal Berapa?

5 Oktober 2022, 09:41 WIB
Jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 kapan? /KPU

Portal Kudus - Informasi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, simak penjelasannya. 

Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, simak informasi berikut.

Seperti diketahui, sebagai persiapan Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu segera merekrut petugas ad hoc. 

Baca Juga: KISI-KISI & SOAL Tes Tertulis Panwascam 2022 Pemilu 2024, Kumpulan Contoh Soal Ujian Panwascam & Kunci Jawaban

Saat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia sudah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. 

Adapun KPU Kabupaten/Kota berkewajiban membentuk petugas PPK dan PPS, termasuk untuk Pemilu 2024.

Apa itu PPK dan PPS?

Baca Juga: Honor PPK PPS KKPS Naik, Bagaimana Honor Panwascam Pemilu 2024? Simak Info Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan Ini

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Berdasarkan kabar yang beredar, jadwal rekrutmen badan ad hoc seperti PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan bulan Oktober 2022 ini.

Akan tetapi, belum ada informasi resmi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut.

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut. 

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.

Akan tetapi, persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2019 tersebut bisa menjadi gambaran.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler