JADWAL Rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2022 dari Masa Pendaftaran, Tes Tulis, Hingga TTD Kontrak Kerja

1 Oktober 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi JADWAL Rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2022 dari Masa Pendaftaran, Tes Tulis, Hingga TTD Kontrak Kerja /Tangkap layar Instagram.com/@ditjen_ppdt

Portal Kudus - Berikut jadwal rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2022 dari masa pendaftaran, ujian tes tulis, hingga tanda tangan kontrak kerja yang dapat disimak.

Jadwal rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2022 dari masa pendaftaran, ujian tes tulis, hingga tanda tangan kontrak kerja ini disajikan untuk Anda yang ingin mendaftar.

Simak jadwal rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2022 dari masa pendaftaran, ujian tes tulis, hingga tanda tangan kontrak kerja yang dilansir Portal Kudus dari Fokus Rembang.

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di wilayah desa.

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan.

Baca Juga: Pelajari 50 Contoh Soal Tes Tulis PLD Pendamping Lokal Desa Kemendesa Tahun 2022 Terbaru dan Kunci Jawaban

Di tahun 2022 ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sedang membuka lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibuka mulai 28 September 2022.

Informasi kualifikasi Pendamping Lokal Desa, jadwal seleksi, cara pendaftaran, hingga tugas PLD dapat disimak di sini.

Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Jadwal Seleksi PLD Tahun 2022

1. Pengumuman Rekrutmen : 23 September 2022

2 Penerimaan Pendaftaran : 28 September–2 Oktober 2022

3. Seleksi administrasi : 03–05 Oktober 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 06 Oktober 2022

5. Pemanggilan Tes Tulis : 08 Oktober 2022

6. Seleksi Tes Tulis : 10 Oktober 2022

7. Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Tes Wawancara : 12 Oktober 2022

8. Seleksi Tes Wawancara : 13–19 Oktober 2022

9. Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi : 21 Oktober 2022

10. Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru : 28 Oktober 2022

11. SK Pengangkatan : 25 November 2022

12. Pelatihan Pratugas/Pembekalan 28–30 November 2022

13. Kontrak Kerja : 01 Desember 2022

14. Penempatan/Mulai Bertugas : 01 Desember 2022

Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah

Baca Juga: Kisi Kisi Materi dan Soal Tes Wawancara Pendamping Lokal Desa PLD Kemendesa Tahun 2022 Wawasan UU & Permendesa

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: https://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;

2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;

3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;

4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;

5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;

6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PengembanganSDM dan

7. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa,

8. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

9. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;

10. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);

11. Klik tombol ”Kirim”;

12. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

13. Jadwal lengkap rekrutmen bisa dicek di laman pendampingdesa.com

Tugas PLD

Menurut Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 10B, disebutkan bahwa tugas pokok maupun fungsi Pendamping Lokal Desa, diantaranya:

1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,

2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,

3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan

4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Demikian informasi seputar jadwal seleksi Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa tahun 2022.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Fokus Rembang

Tags

Terkini

Terpopuler