Cek Bansos: Apakah PBI Bisa Dicairkan Setiap Bulan? Ini Penjelasannya

6 September 2022, 01:39 WIB
Cek Bansos: Apakah PBI Bisa Dicairkan Setiap Bulan? Ini Penjelasannya /Afifah Amani/Tangkap Layar: kemensos.go.id

Portal Kudus - Cek Bansos: Apakah PBI bisa dicairkan setiap bulan? Bantuan BPJS Kesehatan PBI oleh Kemensos memang bisa dicairkan secara berkala berdasarkan aturan pemerintah.

Bantuan PBI merupakan bantuan reguler khusus yang bergerak di bidang kesehatan dan selalu disalurkan melalui APBD dan APBN setiap bulannya atau bisa secara berkala.

Sehingga pertanyaan apakah PBI bisa dicairkan secara berkala atau setiap bulan tidak perlu membuat anda kebingungan lagi meskipun memang terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: 30 SOAL UTS PAI Kelas 7 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal UTS Agama Islam Kelas 7 Semester 1 2022

Terkait pertanyaan apakah PBI bisa dicairkan ini, terdapat syarat dan ketentuan untuk para penerima bansos ini, dimana anda harus terdaftar sebelumnya dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

PBI-JK ini sendiri memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diadakan melalui layanan kesehatan di JKN-KIS.

Dalam hal pencairan bantuan PBI-JK ini tentu disesuaikan berdasarkan iuran BPJS Kesehatan tingkat III.

Baca Juga: 30 SOAL UTS PAI Kelas 7 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal UTS Agama Islam Kelas 7 Semester 1 2022

Khusus untuk tahun 2022 ini angka yang disebutkan masih berjumlah sebesar 35 ribu rupiah untuk diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya bantuan ini tidak bisa dicairkan meski diberikan tiap bulan melalui APBN atau APBD.

Karena setiap pencairan anggaran akan ditujukan secara langsung ke BPJS Kesehatan untuk dapat membayar iuran per bulan.

Namun anda dapat melakukan pengecekan secara resmi di .cekbansos.kemensos.go.id dan cukup dengan menggunakan NIK KTP saja.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Memang Tak Selamanya Bisa Indah, Lirik Lagu Cinta Tak Harus Memiliki - ST12

Berikut cara mengecek nama penerima yang terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id

- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Tuliskan data provinsi, kabupaten, kecamatan, serta /kelurahan

- Segera tuliskan nama penerima manfaat sesuai dengan nama di KTP. Lalu masukkan dua kata yang tertera dan muncul dalam kotak kode

- Jika anda membaca huruf kode dan masih belum jelas, langsung klik gambar refresh untuk memperoleh kode baru

- Klik tombol pencari data.
Sebagai informasi, jenis bantuan ini hanya akan diberikan kepada para fakir miskin dan juga orang tidak mampu, sesuai dengan apa yang tertulis di UU SJSN.

Yang dimaksud dengan Fakir Miskin adalah orang atau masyarakat yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian maupun tidak mempunyai kemampuan demi memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Lalu pengertian Orang Tidak Mampu dalam hal ini adalah orang atau masyarakat yang memang memiliki sumber mata pencaharian, upah atau gaji yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun ia tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan/ atau keluarganya.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler