PAHAMI! Banpol Artinya dan Tugasnya Adalah Begini, Tak Berwenang Lakukan Razia Kendaraan di Jalan

6 Juli 2022, 12:38 WIB
Apa itu Banpol artinya dan apa tugas Banpol. /Ilustrasi: Christel SAGNIEZ dari Pixabay

Portal Kudus - Pahami penjelasan tentang apa itu Banpol artinya dan apa tugas Banpol, hal yang penting untuk dipahami. 

Sedang marak pertanyaan di kalangan warganet tentang apa itu Banpol artinya. Siapa Banpol dan apa tugasnya? 

Berikut ini akan dijelaskan lengkap tentang apa itu Banpol, artinya apa dan apa tugas Banpol. 

Baca Juga: APA Itu Banpol? Arti Banpol dan Tugas Banpol Polisi Adalah Begini, Simak Penjelasan Maksudnya

Baca Juga: Apa itu Bintara TI? Inilah Penjelasan tentang Divisi TI Polri beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu Banpol artinya atau siapa itu Banpol. 

Hal tersebut agar masyarakat tidak mengira atau menyamakan Banpol dengan Polisi, sebab keduanya berbeda. 

Banpol artinya adalah singkatan dari "bantuan polisi", yang biasanya identik dengan seseorang yang bertugas membantu polisi secara sukarela. 

Baca Juga: APA Itu Bintara Bakomsus? Pengertian Bintara Kompetensi Khusus Adalah Begini, dan Syarat Pendaftaran 2022

Di antara beberapa tugas Banpol ini adalah membantu meringankan tugas-tugas Polisi, seperti mengantar surat, membantu polisi dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kemacetan, dan lain-lain. 

Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, SIK, MH pernah memberi keterangan bahwa tugas Banpol adalah membantu kepolisian dalam pengaturan lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

Akan tetapi, Banpol tidak memiliki wewenang untuk melakukan razia atau memeriksa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di jalan.

“Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Dijelaskan lebih lanjut, Banpol tidak memiliki wewenang memeriksa pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor. 

“Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” jelasnya

Masih dari sumber yang sama, Dirlantas Polda Aceh tersebut juga menjelskan bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.

Demikian penjelasan tentang apa itu Banpol dan apa tugasnya.***

 

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler