Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Ini 4 Poin Isi Keputusannya

27 April 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Ini 4 Poin Isi Keputusannya /Kemensetneg/

Portal Kudus – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Keppres tentang cuti bersama ASN yang ditandangani oleh Jokowi pada 26 April 2022 tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Selain itu, penerbitan Keppres Cuti Bersama ASN 2022 oleh Jokowi bertujuan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, salah satunya adalah mengatur tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Mobil Toyota Innova Diamuk Warga Malang, Begini Kronologinya

Keppres tentang cuti bersama ASN terseubt berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, yaitu 26 April 2022.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut ini empat diktum atau poin keputusan dari Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) Tahun 2022:

1. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil negara.

Baca Juga: Viral Jembatan Putus di Bengkulu Selatan, Dua Orang Meninggal Dunia

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Itulah empat poin isi dari Keputusan Presiden Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler