Portal Kudus- Simak penjelasan mengenai tanggal cair dan juga syarat pengambilan BPNT atau bantuan sembako tahun 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022 mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana BPNT atau bantuan sembako ini.
Baca Juga: Fita Anggriani Biodata Lengkap Istri Jamie Iqbal, Aktris Cantik Pemeran Sinetron dan Banyak FTV
BPNT tahap pertama di tahun 2022 ini disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret.
BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang diterima sebesar 600rb per KPM.
Banyak orang yang mencari info tentang tanggal cair dan juga persyaratan pengambilan BPNT ini.
Berikut merupakan tanggal cair dan syarat pengambilan BPNT yang telah dirangkum Tim Portal Kudus:
Bansos Sembako BPNT 2022 akan mulai cair pada tanggal 22 Februari 2022 untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Profil dan Biodata Fita Anggriani Lengkap Istri Jamie Iqbal Ada Akun Instagram, Umur, Tanggal Lahir
Bansos Sembako atau BPNT disalurkan lewat PT Pos Indonesia didaerah masing-masing KPM.
Syarat penerima BPNT atau bansos sembako 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Baca Juga: Profil dan Biodata Dewi Rezer Lengkap dengan Akun Instagram, Umur, Tanggal Lahir dan Zodiak
3. Tergolong warga terdampak Covid-19
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Itulah penjelasan mengenai tanggal cair dan juga syarat pengambilan BPNT atau bantuan sembako tahun 2022.***