KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP DKI Jakarta

4 Desember 2021, 06:18 WIB
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Portal Kudus - Bulan Desember 2021 akan menjadi bulan keberuntungan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta.

Bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat ataupun daerah banyak yang cair, dan dipastikan dalam waktu dekat.

Seperti KJP Plus Tahap 2 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat akan mendapatkan bantuan bulan ini, dan akan cair bulan Desember 2021.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Baca Juga: Tanggal 22 Desember 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Ini Momen Penting Perayaan Pada 22 Desember 2021

Besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus akan berbeda di setiap jenjangnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak.

Dana tersebut bisa digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Misalnya seperti untuk peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi.

Selain dana utama yang didapatkan pada KJP Plus tahap II, akan ada tambahan dana SPP yang akan diberikan sebanyak 5 kali.

Dimana masing-masing dana SPP akan diberikan sesuai dengan jenjang sekolah, pemberian satu kali dalam sebulan dan akan diberikan sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Cek Jadwal Sholat Bulan Desember 2021 Terbaru dan Lengkap, Klik Link Dibawah Ini untuk Dapatkan Jadwal Sholat

Dibawah ini adalah keterangan besaran dana SPP yang tertera di @disdikdki.

1. SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000

- Tambahan dana SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/Mts/PKMB total dana yang dapat digunakan Rp 300.000

- Tambahan dana SPP SMP/Mts Swasta untuk 5 bulan sebasar Rp 170.000/bulan.

3. SMA, MA total dana yang yang dapat digunakan Rp 420.000 dan SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450.000

- Tambahan dana SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000/bulan

- Tambahan dana SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Desember 2021 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Sunnah Bulan Desember 2021

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

1. Akses situs www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian 'tahap 2'

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan 'tahun 2021'

4. Kemudian, klik 'cek penerima'

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Menurut informasi yang beredar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, belum bisa memberikan kepastian terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan Desember 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hana Hanifah Lengkap Umur Berapa, Tanggal Lahir, Instagram, Lahir Dimana, Pendidikan, Hobi

Ditambah, situs resmi kjp.jakarta.go.id belum ada postingan mengenai pengumuman resmi pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan Desember 2021.

Artinya masih harus menunggu dan pantau terus menerus, informasi yang akan akan memberikan jawaban kapan jadwal cair KJP Plus Tahap 2 bulan Desember 2021.

Dari pantauan Portal Kudus, pada bulan lalu dana KJP Plus Tahap 2 yang disalurkan melalui Bank DKI mengucur mulai tanggal 29 November.

Sedangkan pencairan KJP Plus Tahap 1 periode September hingga Oktober selalu dicairkan pada tanggal 14 di setiap bulannya.

Baca Juga: Download Layangan Putus Episode 3 Full Movie Gratis di WeTV Bukan di Lk21, Rebahin, Telegram, Layarkaca21

Dilihat dari pemantauan tersebut untuk dana KJP Plus Tahap 2 bulan Desember 2021 diprediksi akan disalurkan Pemprov DKI Jakarta via Bank DKI di atas tanggal 10 Desember 2021.

Lebih lengkapnya pengumuman tentang pencairan dana KJP PlusTahap 2 bulan Desember 2021 dapat kalian cek di laman kjp.jakarta.go.id, atau di Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau UPT P4OP..

Demikianlah penjelasan terkait jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 bulan Desember 2021 oleh pemerintah DKI Jakarta***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler