Portal Kudus – Program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah bantuan pendidikan bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu.
Dana program KJP Plus diperoleh bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Melalui adanya program bantuan KJP Plus, diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan sekolah, khususnya untul keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang Pertandingan M3 World Championship yang Akan di Mulai 6 Desember 2021
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Sudah Cair, Cek Rekening Anda Sekarang
Bantuan KJP Plus hanya dapat diakses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun.
Bantuan KJP Plus tidak disalurkan secara tunai, melainkan lewat rekening masing-masing yang sudah terdaftar.
Untuk itu, penerima bantuan ini wajib memastikan kondisi rekeningnya.
Baca Juga: Arti Mimpi Bertengkar Menurut Primbon Jawa
Apabila penerima bantuan KJP Plus secara terus menerus mendapatkan bantuan, maka ia tidak akan dipermasalahkan dengan pertanyaan masih aktif atau tidak rekening yang ia miliki.
Misalnya dalam sebuah kasus, ada seorang siswa kelas 1 SMP yang mendapat KJP Plus, tetapi setelah kelas 2 bantuan KJP Plus-nya distop.
Sampai ketika ia masuk SMK, namanya terdaftar kembali sebagai calon penerima KJP Plus.
Persoalan yang terkait kasus tersebut adalah apakah rekening yang sudah ia miliki dulu harus diaktivasi atau tidak?
Bagi kamu yang memiliki kasus seperti di atas, maka tidak perlu panik karena ada jalan keluarnya.
Rekening yang kamu miliki dulu dan sempat dianggap tidak aktif akan secara otomatis aktif kembali apabila namanya terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Jangan lupa, pastikan dulu jumlah yang semestinya kamu dapatkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Beriku ini rincian jumlah bantuan KJP Plus Tahap 1 dan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.
- SD/MI total dana yang didapatkan digunakan sebesar Rp250.000.
- SMP/MTs/PKBM total dana yang digunakan sebesaR RP300.000
- SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000
- SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000
Ada informasi lanjutan bahwa terdapat beberapa biaya bantuan tambahan untuk SPP.
Besarannya berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan penerima bantuan.
Berikut rincian lengkapnya:
- SD/MI Swasta akan mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan
- SMA/MA Swasta tambahan SPP untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan dan untuk SMK Swasta Rp240.000 per bulan.***