Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Dibuka Kapan? Ini Syarat Penerima KJMU Tahap 2

3 September 2021, 06:30 WIB
Syarat daftar KJMU 2021 buat yang tidak lulus SBMPTN masih bisa daftar? /Instagram JakOne Mobile/

Portal Kudus - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), merupakan program bantuan dana dari Pemerintah DKI Jakarta.

Khusus untuk warga Jakarta yang kesulitan dana sekolah, terlebih untuk masuk ke Universitas atau Kampus yang ada di Indonesia.

KJMU merupakan program dana bantuan untuk masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu, namun memiliki kepintaran dalam pendidikan.

Selain itu yang menjadi tujuan utama adalah program ini adalah, siswa atau alumni SMA sederajat yang memiliki kemauan dan tekad semangat untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Update Info KJP Plus September 2021, Lengkap dengan Kapan Tanggal Cair ke Rekening Penerima

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 di bulan September/Oktober 2021.

Hal itu diumumkan akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Twitter, @upt_p4op.

Berikut isi pengumuman yang tertera di akun Twitter, @upt_p4op sebagaimana dikutip Portal Kudus Jumat, 3 September 2021.

"Selamat pagi. Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada September/Oktober." tulis akun @upt_p4op, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya

Apa Persyaratan Penerima KJMU Tahap 2 ?

Berdasarkana Pergub nomor 97 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub nomor 91 tahun 2020, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut;

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3 Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

5. Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud/Kemenag atau PTS di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi & program studi yang terakreditasi A.

Berdasarkan informasi resmi dari website jakarta.go.id berikut penjelasan besaran dana dari adanya program KJMU.

Besaran dana yang akan diterima mahasiswa yang mendapatkan program KJMU, adalah sebagai berikut;

1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN, melalui pendebetan dari rekening mahasiswa.
Berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga: Meriahkan Hari PMI 2021 dengan Pasang Bingkai Twibbon Ucapan Selamat Hari Palang Merah Indonesia ke 76

3. Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa

Demikianlah persyaratan yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta dalam program KJMU Tahap 2 Tahun 2021***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Twitter @upt_p4op

Tags

Terkini

Terpopuler