Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu

2 Agustus 2021, 05:10 WIB
Info CPNS 2021 dan PPPK: Apa itu Masa Sanggah Pada CPNS 2021 Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu /

Portal Kudus - Ini penjelasan Apa itu Masa Sanggah pada CPNS, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.

Seleksi CPNS 2021 sudah dibuka pada 30 Juni 2021. Panitia seleksi CPNS 2021 memberikan waktu masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi nani. 

Banyak yang mencari info masa sanggah CPNS artinya apa? Apa itu masa sanggah? Apa yang dimaksud masa sanggah dalam seleksi CPNS 2021?

Artikel ini berisi penjelasan masa sanggah CPNS artinya apa, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah pada CPNS 2021, Simak Apa Arti Masa Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021

Masa sanggah CPNS artinya apa?

Masa sanggah pada dasarnya adalah masa waku melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2021. 

Masa sanggah dalam proses seleksi CPNS 2021 dibuat untuk peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan panitia seleksi CPNS 2021. 

Melansir keterangan di laman sscasn, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK 2021 Sesuai Jurusan, Melihat Kualifikasi Formasi CPNS dan PPPK Tiap Instansi Lembaga

Selain masa sanggah unuk pelamar, panitia juga memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS 2021

Pelamar CPNS 2021 yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan dengan cara:

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Menjabarkan isi sanggahan, dengan menjabarkan secara kronologis, serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan

Baca Juga: Cek Jurusan CPNS Kemenag 2021, Simak Kualifikasi Pendidikan, Penempatan, dan Alokasi Formasi CPNS Kemenag 2021

3. Jika pelamar bisa membukikan bahwa dokumen persyaratan yang diunggah sudah benar-benar sesuai persyaratan instansi, maka instansi terkait memiliki waktu paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, untuk melakukan pengumuman ulang. 

4. Dokumen persyaratan yang digunakan untuk menyanggah harus data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021

Baca Juga: Info Formasi CPNS Kemenag 2021 Lulusan SMA, Cek Kualifikasi Pendidikan dalam Formasi CPNS Kemenag 2021 PDF

Demikianlah penjelasan masa sanggah CPNS artinya apa, informasi apa arti masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman CPNS 2021.*** 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler