Portal Kudus - Pemerintah kembali memberikan penambahan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama perpanjangan masa PPKM Level 4.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, ada sembilan bansos yang akan disalurkan pemerintah selama PPKM Level 4, yakni:
Untuk melihat daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu, Anda bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai dengan KTP
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu
Masyarakat wajib membawa beberapa persyaratan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan:
- Surat undangan
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
- Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Pencairan dana bantuan dapat dicairkan dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Kemudian, petugas akan melakukan scanning pada barcode pada surat undangan tersebut.***