Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Diitetapkan KEMENPANRB: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir

30 Juli 2021, 06:14 WIB
Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Diitetapkan KEMENPANRB: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir /Tangkap layar: Youtube.com/Kementerian PANRB

Portal Kudus - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menyosialisasikan tentang Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 telah diumumkan pada hari ini, Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB melalui akun YouTube KemenpanRB.

Baca Juga: Profil Danlanud Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto yang Kini Dicopot hanya Karena Kesalahan Anggotanya

Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melansir dari akun YouTube KemenpanRB, rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 telah disosialisasikan.

Peserta yang berhak melanjutkan SKD CPNS adalah peserta yang lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Jadwal Pengumuman CPNS dan Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021

Dalam tes SKD CPNS 2021 ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasar PermenRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Sedang ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Baca Juga: Profil Rahmat Erwin Abdullah, ‘Debutan’ Lifter Indonesia yang Sukses Sumbangkan Medali Perunggu Bagi Indonesia

Pada seleksi CPNS tahun 2019 , ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Berbeda dengan ambang batas PG CPNS 2021, nilai TKP skor minimal 166, sedangkan TIU dan TWK masih sama yaitu minimal 80 dan 65.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: minimal 85

dengan

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas

TIU: minimal 60

dengan

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: minimal 85

dengan

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: minimal 60

dengan

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Umum: Dokter

TIU: minimal 80

dengan

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Formasi Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: minimal 70

dengan

Total SKD: 286

Baca Juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Jadwal Pengumuman CPNS dan Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada hari Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Setelah proses pendaftaran, tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 hanya dapat dicek melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta melakukan login ke akun masing-masing di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

Setelah itu, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut Rincian Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Berikut adalah informasi tentang penetapan ambang batas nilai SKD CPNS 2021. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler