BREAKING NEWS Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

25 Juli 2021, 20:37 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

Portal Kudus - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 muali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pernyataan resmi terkait informasi terbaru PPKM Level 4 diungkapkan Presiden Jokowi melalui keterangan pers pada Minggu, 25 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi, seperti dikutip Portal Kudus dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Link Download Kisi-kisi CPNS 2021 PDF Berdasarkan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021

Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate.

Namun demikian, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. 

Baca Juga: LINK Pengumuman SM UNNES 2021, Cek Hasil Seleksi Mandiri Universitas Negeri Semarang 26 Juli 2021

Berikut beberapa penyesuaian mobilitas atau pelonggaran antara lain:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler