MUI Jateng Menghimbau Untuk Melaksanakan Sholat Ied Dirumah Saja, Berikut Informasinya

16 Juli 2021, 14:52 WIB
Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi (duduk kanan) dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg saat menandatangani tausiyah MUI Jawa Tengah /Dok. MUI Jateng

Portal Kudus - Mendekati Hari Raya Idul Adha 1442 H pemerintah Jawa Tengah menghimbau umat Islam untuk melaksanakan Sholat Ied di rumah saja, untuk mengurangi penularan virus Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia untuk Provinsi Jawa Tengah, yakni Ahmad Darodji. Kegiatan pelaksanaan sholat Ied dirumah saja tertuang dalam tausyiah bernomor 05/DP-P.XIII/T/VII/2021.

Selain ajakan sholat Ied di rumah saja, MUI juga mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BST Rp 600 Ribu dan Beras 10kg di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan Juli? Kenapa KJP Plus Belum Cair? Simak Cara Ceknya di Sini

“Khotbah Shalat Idul adha 2021 sudah dibikinkan. Khotbahnya cuma delapan menit dan itu bisa dilakukan oleh suami atau puteranya bisa,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (16/7/2021)

Darodji mengatakan, tata cara sholat Ied di rumah cukup mudah. Bahkan, pelaksanaan sholat Ied bisa dilakukan dengan dua orang saja

“Tidak apa-apa, jadi kalau hanya dua orang ya tidak apa-apa. Maka harus ada yang mendengarkan harus ada yang berkhotbah. Yang mengimami bisa jadi khatib juga,” imbuhnya.

Perihal penyembelihan hewan kurban, MUI Jateng mengimbau agar diserahkan ke Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tak memungkinkan, panitia penyembelihan hewan kurban hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

“Kalau tidak (di RPH), penyembelihan bisa dilakukan di area yang tertutup agar masyarakat tidak bisa mendekat. Semua yang terlibat swab antigen, menggunakan masker, jaga jarak, dan memakai sarung tangan,” sebutnya.

Baca Juga: Bansos DKI Tahap 5 Cair Juli 2021, Login corona.jakarta.go.id Cek Penerima BST DKI Jakarta

Setelah penyembelihan hewan kurban, panitia hendaknya mengantar daging ke lokasi-lokasi penerima. Dikatakan Darodji, protokol tersebut bisa dilakukan di seluruh Jawa Tengah.

“Karena sekarang kan tidak bisa dibedakan (zona persebaran Covid-19). Bisa saja yang menyembelih di zona hijau, yang terima di zona merah,” ungkapnya.

Terakhir, ia meminta petugas keamanan agar dapat mengawasi protokol kesehatan, saat dilakukan penyembelihan hewan kurban.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: jatengprov

Tags

Terkini

Terpopuler