Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan Adalah Begini, Simak Pengertian, Tugas, dan Gajinya Berikut

9 Juli 2021, 03:05 WIB
Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya berikut /https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

Portal Kudus – Inilah penjelasan Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya berikut.

Salah satu lowongan yang dibuka dalam Formasi CPNS Kejaksaan 2021 adalah Pengadministrasi Penanganan Perkara.

Banyak yang penasaran dengan apa itu jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan? Pengadministrasi Penanganan Perkara adalah apa? Apa tugasnya? Berapa gajinya?

Baca Juga: Kataloger Adalah Begini, Ini Pengertian Jabatan Pemula Kataloger dalam Lowongan CPNS Kemenhan dan Tugasnya

Artikel ini berisi penjelasan Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya berikut.

Formasi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021 totalnya sebanyak 4.148 formasi.

Adapun dari jumlah tersebut, lowongan untuk Lulusan SMA/SMK/Sederajat ada 990 formasi.

Adapun 990 formasi tersebut terbagi dalam dua formasi, yakni Pengadministrasi Penanganan Perkara dan Pengawal Tahanan/Narapidana.

Baca Juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2021 PDF, Download Formasi CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021

Formasi Pengadministrasi Penanganan Perkara dibutuhkan 496 formasi dan Pengawal Tahanan/Narapidana sebanyak 494 formasi.  

Pengertian Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan

Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah jabatan yang memiliki tugas administraif secara digital di Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengadministrasi Penanganan Perkara adalah sebagai pendukung dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan.

Baca Juga: Formasi CPNS BKKBN 2021 PDF, Link Download Formasi CPNS dan PPPK BKKBN Tahun Anggaran 2021

Di dalam proses operasionalisasi transformasi digital, Pengadministrasi Penanganan Perkara juga menjadi pemeran utama yang dibutuhkan peran pentingnya. 

Demikianlah penjelasan Pengadministrasi Penanganan Perkara Kejaksaan adalah, simak pengertian, tugas, dan gajinya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler