Portal Kudus - PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.
Bagi yang sudah melakukan pendaftaran PPDB online di wilayah Bekasi dan ingin mengetahui hasilnya bisa dengan klik link yang ada di dalamn artikel ini.
Pengumuman PPDB Bekasi Jenjang SMP Jalur Zonasi diumumkan hari ini, Jumat 9 Juli 2021.
Selanjutnya , setelah pengumuman PPDB Bekasi Jenjang SMP Jalur Zonasi tahun 2021, adik-adik diharapkan untuk segera daftar ulang atau registrasi kembali sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
Simak dan perhatikan informasi mekanisme daftar ulang selanjutnya di sini.
Pengumuman PPDB SMP Bekasi, Jawa Barat 2021 diumumkan pada pukul 16.00 WIB, pantau secara berkala di website ini untuk mengetahui lebih lanjut hasil seleksi PPDB SMP Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Diumumkan Hari Ini, Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Bekasi, Jawa Barat 2021 menjadi ajang awal dimulainya penerimaan peserta didik baru tahun 2021/2022 yang harapannya sistem pembelajaran sudah dilakukan secara tatap muka.
Selain itu, anda bisa cek pengumuman PPDB SMP Bekasi, Jawa Barat 2021 di website resmi bekasi.siap-ppdb.com atau laman sosial media Dinas Pendidikan terkait informasi selengkapnya PPDB Bekasi jenjang SMP jalur zonasi.
Berikut link pengumuman hasil seleksi masing-masing jalur PPDB SMP Bekasi, Jawa Barat 2021 yang akan diumumkan hari ini, Jumat 9 Juli 2021.
Simak hasil seleksi pengumuman Jalur Zonasi PPDB SMP Bekasi di website Cek bekasi.siap-ppdb.com atau bisa dengan klik link di bawah ini.
Jadwal seleksi
Jadwal seleksi PPDB SMP Bekasi tahun 2021 jalur zonasi, yakni:
1. Pra-Pendaftaran Daring 14 Juni - 3 Juli 2021
2. Pendaftaran Daring 5 - 9 Juli 2021
3. Seleksi Daring 5 - 9 Juli 2021
4. Pengumuman Daring 9 Juli 2021
5. Lapor diri Daring 10 - 12 Juli 2021
Dokumen Persyaratan
Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan oleh adik-adik saat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi PPDB Bekasi Jenjang SMP tahun 2021, yakni:
1. Jalur zonasi: semua dokumen dalam persyaratan dokumen administrasi umum
2. Jalur afirmasi: Salah satu dari dokumen berikut: kartu PKH, kartu KIP, kartu KKS, non DTKS/non BPNT/KPM PKH, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi
3. Jalur perpindahan orang tua/wali: surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.
Itulan ulasan mengenai link pengumuman PPDB Bekasi Jenjang SMP Jalur Zonasi dan cara mengeceknya. .***