BIP Diperpanjang Sampai 7 Juli, Dapatkan Bantuan Dana BIP Kemenparekraf , Segera Penuhi Persyaratannya

6 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi BIP Kemenparekraf /Pixabay/EmAji

Portal Kudus - Program Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) akan diperpanjang sampai tanggal 7 Juli 2021, Kemenparekraf memberi kesempatan bagi pelaku usaha Parekraf.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperpanjang pendaftaran untuk pengajuan program BIP yang semula sampai tanggal 6 Juli kini diperpanjang sampai tanggal 7 Juli pukul 23.59 WIB.

Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan dana dari pemerintah tersebut, segera kirimkan proposal dan penuhi persyaratannya.

Baca Juga: Informasi Pencairan Dana KJP Plus Bulan Juli 2021, Kapan Cair? Simak Beritanya, Cek kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Kemensos Akan Cairkan Dana BST Untuk Bulan Juli 2021, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk persyaratan pendaftaran tersebut kalian dapat menyimak informasinya di bawah sini. 

Berikut cara untuk  mendaftar dan mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan BIP dari Kemenparekraf:

1. Pertama kalian dapat mengunduh petunjuk teknis di website BIP

2. Selanjutnya baca dan pahami petunjuk teknisnya

3. Lengkapi persyaratannya

4. Daftarkan Usaha anda

5. Bagi yang sudah mendaftar namun belum melengkapi proposal, segera lengkapi sebelum tanggal penutupan.

Bantuan Instensif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja atau bisa dikatakan penambahan modal aktivitas dalam upaya membantu pelaku usaha Parekraf, baik itu sebagai pengembangan maupun untuk kelangsungan usahanya.

Baca Juga: Kapan Bantuan KJP Plus Juli 2021 Cair? Berikut Jadwalnya, Cek kjp.jakarta.go.id

Program BIP dipruntukan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif atau pariwisata.

Untuk link pendaftaran, dan pengunggahan dokumen maupun pengisian proposal dapat kalian akses linknya DI SINI

Perlu diketahui bahwasannya program ini tidak DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Jika ada kendala teknis terkait pendaftaran, dapat menghubungi Helpdesk melalui fitur chat pada laman BIP, untuk jam oprasional mulai jam 08.00-20.00 WIB.***

 

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler