PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

1 Juli 2021, 17:04 WIB
PPPK non Guru adalah apa, simak pengertian PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Portal Kudus - Inilah penjelasan PPPK non Guru adalah, simak pengertian PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Seiring mulai dibukanya seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, banyak yang bertanya PPPK non Guru adalah apa, apa arti PPPK non Guru?

Artikel ini berisi penjelasan PPPK non Guru adalah, simak arti PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS Tasikmalaya 2021 PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.

Baca Juga: Formasi CPNS DKI Jakarta 2021 PDF, Informasi Rincian Formasi Jabatan CPNS dan PPPK Pemprov DKI Tahun 2021

PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:

- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;

- guru honorer eks THK-2;

- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Kemudian, PPPK non Guru adalah pegawai yang akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Download Buku CPNS 2021 PDF, Klik untuk Unduh Gratis Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021

Persyaratan umum PPPK non Guru 2021

Ada berbagai ketentuan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK non Guru tahun 2021, di antaranya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Formasi CPNS Kabupaten Bekasi 2021 PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021

Demikianlah tadi penjelasan PPPK Non Guru adalah, arti PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler