Syarat dan Cara Pendaftaran Vaksinasi di Sentra Vaksinasi Gedung Gradhika, Semarang

16 Juni 2021, 15:14 WIB
pendaftaran sentra vaksinasi gedung gradhika /tangkapan layar/Kominfo Jateng

Portal Kudus-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah membuka sentra vaksinasi di Gedung Gradhika, Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan No. 9, Mugassari, Semarang.



Saat ini prioritas vaksinasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 50 tahun ke atas, lanjut usia dan pendamping.

Bagi seluruh warga yang ingin divaksinasi, berikut syarat vaksinasi di Gedung Gradhika, Semarang:

Baca Juga: Kudus Ikuti Rapat Evaluasi PPKM Mikro se-Indonesia, Daerah Berstatus Zona Merah Masih Harus KBM Daring

1. Usia pra lansia (usia 50-60 tahun)

2. Usia lansia (60 tahun ke atas)

3. Pendamping (18 tahun keatas, pendamping diperbolehkan divaksin apabila mengantar 2 lansia)

Baca Juga: Apakah Lolos SBMPTN Bisa Ikut Seleksi Mandiri? Ini Penjelasannya, Saling Peduli ke Peserta yang Belum Lulus

Sedangkan berikut cara pendaftaran vaksinasi di Gedung Gradhika, Semarang:

1. Akses website sentravaksin.jatengprov.go.id

2. Masukan data, pilih tanggal dan sesi, lalu download bukti/QR Code

3. Data ke lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan

4. Tunjukan bukti dan ikuti arahan petugas

Jam pelayanan vaksinasi di Gedung Gradhika yaitu dari pukul 07.00 WIB - 14.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi di Gedung Gradhika tersedia hingga Desember 2021. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kominfo Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler