Pemkab Jepara Beri Imbauan ke Para PKL tentang Pelarangan Berjualan di Beberapa Tempat Sebagai Berikut

- 15 April 2024, 12:22 WIB
Pemerintah Kabupaten Jepara
Pemerintah Kabupaten Jepara /Instagram @pemkabjepara

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Jepara beri imbauan ke pada para Pedagang Kaki Lima (PKL)/UMKM untuk TIDAK BERJUALAN di sembarangan tempat.

Baca Juga: Penemuan Sarang Tawon, BPBD Kudus Kembali Lakukan Pembersihan

Pemkab Jepara melarang para PKL untuk berjualan tiga tempat, yaitu:
1. Alun-Alun 1 Jepara,
2. Sepanjang Jalan Kartini,
3. Sepanjang Jalan Pemuda.

Baca Juga: Masyarakat Blora yang Berbakat Akting, Yuk Ikuti Open Casting Film Genre Horor Comedy

Pemkab Jepara melalui Disperindag sudah menetapkan lokasi bagi PKL/UMKM yang ingin berjualan, sebagai berikut:
1. SCJ
2. Jalan Yos Sudarso
3. Jalan Sosrokartono
4. Jalan Thamrin
5. Jalan Kol. Sugiyono (Bekas Terminal Jepara)
6. Depan Stadion Kamal Junaidi
7. Depan Rusunawa
8. Depan Lapangan Tahunan
9. Taman Kepiting (Pasar Jepara II)
10. Pujasera Ngabul
11. Alun-alun II
12. Komplek Stadion GBK
13. Jalan Untung Suropati
14. Jalan Pati Unus

Dengan begitu, Pemkab Jepara mengajak masyarakat untuk menciptakan Jepara Bersih, Indah, dan Sehat.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x