Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Jepara beri imbauan ke pada para Pedagang Kaki Lima (PKL)/UMKM untuk TIDAK BERJUALAN di sembarangan tempat.
Baca Juga: Penemuan Sarang Tawon, BPBD Kudus Kembali Lakukan Pembersihan
Pemkab Jepara melarang para PKL untuk berjualan tiga tempat, yaitu:
1. Alun-Alun 1 Jepara,
2. Sepanjang Jalan Kartini,
3. Sepanjang Jalan Pemuda.
Baca Juga: Masyarakat Blora yang Berbakat Akting, Yuk Ikuti Open Casting Film Genre Horor Comedy
Pemkab Jepara melalui Disperindag sudah menetapkan lokasi bagi PKL/UMKM yang ingin berjualan, sebagai berikut:
1. SCJ
2. Jalan Yos Sudarso
3. Jalan Sosrokartono
4. Jalan Thamrin
5. Jalan Kol. Sugiyono (Bekas Terminal Jepara)
6. Depan Stadion Kamal Junaidi
7. Depan Rusunawa
8. Depan Lapangan Tahunan
9. Taman Kepiting (Pasar Jepara II)
10. Pujasera Ngabul
11. Alun-alun II
12. Komplek Stadion GBK
13. Jalan Untung Suropati
14. Jalan Pati Unus
Dengan begitu, Pemkab Jepara mengajak masyarakat untuk menciptakan Jepara Bersih, Indah, dan Sehat.***