Portal Kudus - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang membuka Posko THR tahun 2024 untuk menerima laporan seputar THR bagi para pekerja di wilayah Rembang.
Baca Juga: Polres Jepara Ungkap Temuan Kasus selama Operasi Pekat Candi 2024, Perzinahan Mencapai 34 Kasus
Dinperinnaker Rembang menerima laporan jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR oleh pemberi kerja.
Silahkan konsultasi ke Kantor Dinperinnaker Kabupaten Rembang di Jalan Pemuda KM 3 Rembang, atau hubungi ke nomor 0823-2415-6404. Layanan diproses pada saat hari dan jam kerja.***