Pemkab Pati Siapkan Aturan Penarikan Retribusi untuk Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Pati

- 16 September 2020, 13:24 WIB
Bupati Haryanto
Bupati Haryanto /

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Berharap Seluruh Masyarakat Bersama-sama Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

"Dengan besaran yang diambil tiap tahun sekali sama dengan USD 100 per orang/per bulan, karena itu retribusi perpanjangan IMTA jadi potensi lumayan besar untuk penghasilan wilayah," papar ia.

Jubir Fraksi PDIP, Dimas Thole Danu Tirto, menjelaskan jika faksinya menyepakati retribusi perpanjangan IMTA.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

Ditambah, ini telah ditata dalam Ketentuan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 serta diterangkan dengan cara detil dalam Ketentuan Pemerintah nomor 65 tahun 2012.

Tetapi, dia mengutarakan, pemantauan TKA perlu bertambah jadi perhatian.

Ketidaksinkronan data jumlah TKA di Kemnaker serta Kemenkumham Kanwil Jateng, menurut dia, perlu jadi catatan spesial.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

"Beberapa TKA harus dapat diketahui. Janganlah sampai cuma ambil keuntungan dari Pati tetapi tidak ingin berperan apa saja. Atau serta yang lebih mencemaskan, TKA ini rupanya penyusup atau teroris," papar Dimas Thole.***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Humas Pati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x