Kemudian mekanisme tersebut akan diberlakukan mulai Senin 14 september 2020 dan eksekutornya adalah dari Satpol PP.
adapun pelaksanaannya ada di Satgas masing-masing desa maupun kecamatan.
“Mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masyarakat jera, karena kita menyelamatkan jiwa masyarakat,” tegas Haryanto.
Baca Juga: Mulai 14 Hari Kedepan, Bupati Pati dan Pimpinan Wilayah Akan Monitor Gerakan Pakai Masker
Lebih lanjut Bupati menuturkan bahwa perekonomian dan aktivitas yang ada di masyarakat tidak akan dihalangi oleh pemerintah.
Para penegak regulasi hanya sekadar melaksanakan amanat Peraturan Bupati yang telah dibuat guna penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta
Ia pun meyakini bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang tidak perlu dan penertiban jam malam merupakan hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi Covid-19 saat ini.
“Jam malam kami batasi hingga jam 22.00 WIB, kalau nanti ada yang bekeliaran tidak menggunakan masker, kita jemput, kita suruh pulang. Jika diberikan sanksi sosial tidak jera, kita akan berikan sanksi administrasi,” urai Haryanto.
Mulai malam ini, pihaknya, mengaku akan melakukan penertiban di tempat-tempat kerumunan massa.***