Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

- 14 September 2020, 19:52 WIB

bupati pati akhirnya ambil sikap untuk mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten pati.

"yang akhirnya kita melakukan perubahan Perbup dan regulasi-regulasi yang ada dengan dukungan dari semua pihak tentunya”, lanjut Haryanto.

Baca Juga: Desa Bageng dan Desa Jrahi Masuk Penilaian Desa Wisata di Kabupaten Pati

Dukungan dan kerjasama seluruh pihak masyarakat ia harapkan agar penanganan Covid-19 ini tidak semakin membesar.

"Kuncinya adalah dengan selalu melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Perbup nomor 66 Tahun 2020 dan edaran gerakan 14 hari menggunakan masker yang dimulai hari ini merukapan dukungan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut", tuturnya.

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Pemkab Pati Terapkan Pembatasan Jam Malam

Lebih lanjut, Haryanto mengutarakan bahwa saat ini tak hanya sanksi sosial yang diterapkan tapi juga pemberian sanksi berupa denda dengan nominal tertentu.

"Jika yang melanggar masyarakat, dendanya adalah Rp 100 ribu, lalu ASN dan Pemdes Rp 300 ribu serta untuk penyelenggara kegiatan atau pelaku usaha sebesar Rp 1 juta", tegas Bupati ***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x