ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

- 14 September 2020, 13:48 WIB
illustrasi
illustrasi /

pihaknya, Selasa 15 september 2020 esok dia akan mengundang beberapa dinas berkaitan untuk mengulas SOP ini. Pihaknya diberi kuasa untuk jalankan ketentuan ini.

Sedang hasil denda ini, nanti akan diberikan ke kas daerah atau Badan Pendapatan Keuangan serta Asset Wilayah (BPKAD).

"Denda kami yang menegakkan, esok pagi akan kita pengaturan untuk membuat SOP-nya, satu dasarnya telah ada, kelak siapa saja yang akan didenda, termasuk juga prosesnya ke kas wilayah kelak kita undang untuk pengaturan SOP itu," lanjut Hadi.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

Kebijaksanaan ini perlu dilaksanakan mengingat, warga Kabupaten Pati ada banyak yang tidak memakai masker saat pergi. Dari bulan Agustus sampai 13 September ada seputar 650 pelanggar.

"Paling akhir hari Pekan lalu sampai 650 pelanggar. Dari pertama Agustus sampai 13 September, tidak ada 2 bulan itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x