Waspada, Kabupaten Kudus Kembali Zona Merah Covid-19

- 30 Agustus 2020, 10:04 WIB
covid 19
covid 19 /

Portal Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan penertiban warga yang tidak bermasker dengan menerapkan denda Rp 50.000. Langkah itu diambil agar bisa segera keluar dari zona merah yang kembali disandang Kota Kudus.

"Kota Kudus memang kembali berstatus zona merah. Kami tentu sangat berharap dengan penerapan Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bisa menurunkan angka kasus Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto di Kudus, Sabtu 29 Agustus.

Baca Juga: PO Haryanto Kudus Klaim Tak PHK Karyawan Selama Enam Bulan Tak Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19

Dengan penerapan aturan tersebut, diharapkan ada ada efek jera bagi masyarakat yang selama ini mengabaikan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat aktivitas di luar rumah.

Menurut dia, kunci utama bisa keluar dari zona merah covid 19, yakni meningkatkan kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan Perbub 41/2020 yang tengah disosialisasikan secara masif, sanksi denda yang diterapkan untuk orang pribadi sebesar Rp50.000, sedangkan pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi denda hingga Rp5 juta sebagai upaya memerangi penyakit virus corona jenis baru (Covid-19).

Untuk pelaku usaha disesuaikan skala usahanya, mulai dari tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus Hari Ini, Minggu, 30 Agustus 2020.

Sanksi lain bagi masyarakat umum, yakni membersihkan fasilitas umum ketika membawa masker namun tidak dipakai dengan benar, sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ketika melanggar aturan tersebut juga terancam sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Untuk itu, pemilik tempat usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M, yakni masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah