Hadiri Acara Penetapan Batas Desa di Wedarijaksa, Henggar Ungkap Urgensinya

- 3 Maret 2023, 18:32 WIB
Hadiri Acara Penetapan Batas Desa di Wedarijaksa, Henggar Ungkap Urgensinya
Hadiri Acara Penetapan Batas Desa di Wedarijaksa, Henggar Ungkap Urgensinya /patikab.go.id

 

Portal Kudus –  Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menghadiri penandatanganan berita acara penetapan batas desa Kecamatan Wedarijaksa pada Kamis, 02 Maret 2023. Acara ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wedarijaksa.

Dalam kegiatan penetapan batas ini juga dihadiri oleh Sekda Pati Jumani, Plt Kepala DPUTR, perwakilan kantor pertanahan, Kabag Hukum, Camat Wedarijaksa, Trangkil, Tlogowungu, Pati, Juwana, dan para Kepala Desa.

Henggar mengatakan berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki. Inilah urgensi dari penetapan batas desa.

 

Sesuai amanah Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, lanjut Henggar, dijelaskan bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 5 Tips Cegah Keracunan Makanan Saat Haji

"Urgensi penegasan batas desa juga berfungsi sebagai basis atau dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkap Pj Bupati Pati ini, seperti dilansir Portal Kudus dari akun Instagram @pemkabpati_ pada Kamis, 02 Maret 2023.

Menurut Henggar, penegasan batas desa  merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Pemerintah Kabupaten Pati juga telah membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (PPBDes) yang selama ini telah berupaya menjalankan amanah dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang melekat,” terang Henggar.

Baca Juga: Lentog Tanjung, Makanan Khas Kabupaten Kudus dengan Cita Rasa ‘Maknyus’

"Seperti kita ketahui, terdapat beberapa tahapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang harus dilalui, yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta batas beserta berita acara, verifikasi teknis dan penyusunan Peraturan Bupati", jelas Pj Bupati.

Mengenai sejauh mana proses penetapan batas desa ini, Henggar menerangkan bahwa pihaknya telah sampai pada tahap Penandatanganan Berita Acara dan Penyusunan Draf Raperbup Penegasan Batas Desa. Sebelumnya, verifikasi teknis yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis dari Badan Informasi Geospasial telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, saya berharap agar sinergitas yang dituangkan dalam strategi kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dapat semakin ditingkatkan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dan kendala yang ada", lanjut Pj Bupati.

Baca Juga: Apa Itu Satu Sehat Kemenkes? Dikabarkan Memiliki Fitur Lebih Lengkap, Simak Aplikasi Satu Sehat Kemenkes

Upaya ini disebut Henggar sebagai upaya akselerasi agar penegasan batas desa di seluruh wilayah Kabupaten Pati nantinya dapat segera terselesaikan secara optimal.***



Editor: Sugiharto

Sumber: @pemkabpati_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x