1 . KTP asli dan foto copy berjumlah 2 rangkap
2 . SIM asli dan di foto copy berjumlah 2 rangkap
3 . Surat Keterangan dokter (jika melakukan perpanjangan di mobil keliling maka petugas telah berada dalam mobil tersebut)
4 . Stopmap warna kuning
Agar pelaksanaan perpenjangan SIM ini lancar, maka semua berkas tersebut dapat dilengkapi sebelumnya, sehingga pada waktu perapanjangan di mobil keliling semua berkas telah lengkap.
Dalam informasi selanjutnya bahwa jam pelayanan mobil keliling ini tidak sampai sore, seperti tertulis bahwa hari senin – kamis pelayanan ditutup pada jam 12.00 WIB.
Sedangkan pada hari jumat-sabtu pelayanan dipercepat sehingga tutup hanya sampai jam 11.00 WIB.
Baca Juga: Simak Jadwal Simulasi Seleksi CASN 2022, Berlangsung hingga Tahun Depan
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan, harus datang sendiri sebab pelayanan perpanjagan SIM menggunakan mobil keliling ini langsung jadi, sehingga membutuhkan foto ditempat.