Lagi, Satres Narkoba Polres Jepara Sita Ratusan Gram Narkotika

- 22 Juni 2022, 07:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Jepara.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Jepara. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika kembali.

Kali ini, narkotika jenis sabu sebanyak 101.06 gram dan obat terlarang sebanyak 5.024 butir.

Obat tersebut dibawa oleh lima orang yang telah dijadikan tersangka.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Satresnarkoba Jepara Amankan 101 Gram Sabu dan 5024 Butir Obat Terlarang dari Lima Tersangka

Baca Juga: Remaja Mengutil di Alfamart Rembang, Aksinya Terekam CCTV

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, lima tersangka yang berhasil dibekuk adalah AE (18), MA (33), BP (42), ND (46) dan HG (26).

Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang dalam rentang waktu Mei sampai dengan Juni.

''Penangkapam ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba,'' ungkapnya.

Baca Juga: Ayo Liburan Bersama Keluarga, Pemkab Rembang Telah Menetapkan 12 Desa Wisata Baru

Kapolres mengtakan, di bulan Mei 2022, Satresnarkoba telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu AE warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo dan MA warga Tahunan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x