Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua bungkus plastik klip. Satu bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan satu bungkus plastik lainnya sisa konsumsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan tersangka saat mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Arti Mimpi Menangis, Lengkap menurut Primbon, Psikologi, dan Tafsir Al-Ahlam
Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Tokoh Idola, Pertanda akan Mendapat Kebahagiaan
Tersangka dan barang buktikemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Iptu Yosua menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab ditengarai ada pemakai lainnya. Termasuk mendalami pemasok barang tersebut.***