Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Pati : Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi

- 15 Desember 2021, 08:10 WIB
rapat koordinasi pencegahan dan penganggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Pati.
rapat koordinasi pencegahan dan penganggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Pati. /Patikab.go.id

Portal Kudus - Bertempat di Pendopo Kabupaten, Bupati Pati Haryanto, hari ini, menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan penganggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru akan diatur dan diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Sehingga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalkan baik itu di tempat perbelanjaan, wisata dan tempat lainnya," kata Haryanto. 

Selain Bupati, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Jumani, Forkopimda Pati, OPD terkait, serta Muspika yang meliputi Kapolsek, Danramil, Camat serta Kepala Puskesmas dan direktur rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Pati.

Kebijakan pengaturan mobilitas Nataru tersebut dibuat berdasarkan InMendagri nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: 3 LINK LIVE STREAMING Hujan Meteor Geminid 14 Desember 2021, Nonton dan Saksikan Fenomena Alam Langka Langsung

"Pada poin pertama Bupati Haryanto menekankan agar seluruh fungsi satuan tugas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa serta RT RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," kata wabup.

Kemudian, Lanjut Haryanto, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan diterapkan, hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pada saat beraktifitas.

“Kita akan lakukan percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama hingga mencapai 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021”, kata Haryanto dalam paparannya.

Oleh karenanya, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pertanda Kurang Beruntung Dalam Sektor Keuangan, Arti Mimpi Cabut Gigi Sendiri Bagian Bawah Menurut Primbon

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x