Komnas HAM Beri Apresiasi ke Bupati Jepara Dian Kritiadi

- 9 Desember 2021, 20:40 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bupati Jepara Dian Kristiandi mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia /Jeparakab.go.id

Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kristiandi mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah berhasi menyelesaikan konflik pembangunan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) Dermolo, di Desa Dermolo Kecamatan Kembang.

Sengketa pendirian Gereja Dermolo yang sempat tertunda bertahun-tahun karena permasalahan ijin, berhasil dipecahkan dengan musyawarah yang difasilitasi Dian Kristiandi. Bupati, beberapa kali turun ke lapangan untuk melihat kondisi secara langsung.

Apresiasi ini sebagaimana disampaikan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada bupati secara langsung saat mengunjungi Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary No. 4b, RT 1 RW 4, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2021. 

Baca Juga: Desa Pulosari Menjuarai Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) Tingkat Kabupaten Demak

Ikut mendampingi Plt. Asisten ll Hartaya, Kepala Dinsospermaades Edi Marwoto dan Kadiskominfo Jepara Arif Darmawan.

Ini menjadi setitik cahaya cerah di tengah berbagai isu intoleransi, pemaksaan kehendak serta pemenuhan dan perlindungan hak konsitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama–berkeyakinan. Ini juga bisa menjadi edukasi contoh serta inspirasi di daerah lain.

“Saya mengapresiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi yang telah menyelesaikan sengketa pendirian GITJ di Desa Dermolo dengan kondusif, setelah tertunda bertahun-tahun,” ungkap Taufan Damanik.

Baca Juga: BKPPD Kabupaten Demak Masuk Dalam 5 Nominasi BPSDMD Terbaik Se Jawa Tengah

Kemerdekan berkeyakinan beragama, kata Taufan, harus dilindungi kerena sesuai konstitusi dan standar HAM.

Kehadiran negara sangat dipentingkankan. Disampaikan, di beberapa daerah, kepala daerah, aparat penegak hukum, kurang tampil ke depan untuk menjamin hak warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x