Selesaikan Kasus dengan Keadilan Restoratif, Kejari Jepara Berkomitmen Junjung Asas Keadilan

- 20 November 2021, 10:55 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung saat ditemui di kantornya pada 19 November 2021.

Ayu Agung mengatakan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain. Kemudian mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan. 

Baca Juga: Sentra Jajanan Kuliner Tradisional Pasar Brumbung Rembang Dapat Penghargaan dari Kemenkes RI

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat.

Ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja diundangkan tanggal 22 Juli 2021. Dengan adanya peraturan itu, diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau.

“Restorative Justice mulai baru kita terapkan di Jepara. Dasarnya yaitu Perja No. 15 Tahun 2021,” kata Ayu Agung.

Seperti kasus penganiayaan yang dialami tersangka wanita berinisial N Warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri terhadap korban wanita berinisial S asal Bangsri.

Setelah adanya upaya perdamaian antara keduanya, yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara berdasarkan prinsip restorative justice, sehingga perkara penganiayaan tersebut tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejari Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara kemarin 18 November 2021.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x