Bupati Demak :Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Harus Dibuat Berdasarkan Data Rill

- 17 November 2021, 20:56 WIB
Bupati Demak
Bupati Demak /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) jangan hanya copy paste dari data tahun sebelumnya, akan tetapi hrus berdasarkan data riil.

Demikian diungkapkan Bupati saat membuka Rakor Penyusunan LPPD Kabupaten Demak Tahun 2021 secara virtual dan offline kemarin 16 November 2021 di Pendopo Satya Bhakti Praja.

Pada kesempatan tersebut, bupati juga melakukan Launching E-Book Pedoman Penyajian Data Dan Dokumen Pendukung LPPD Kabupaten Demak. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Demak, Kh Ali Makhsun, M.SI, Sekda Singgih Setyono, serta para kepala perangkat daerah Kabupaten Demak.

Baca Juga: Sambut HUT KORPRI Tahun 2021, KORPRI Kecamatan Tlogowungu Lakukan Kegiatan Sosial

Lebih lanjut Bupati meminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk bisa melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan LPPD, khususnya pada penyajian data capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Output dan IKK Outcome.

“Kita harus bisa menyajikan data secara optimal, akurat dan tepat waktu,'' ucap bupati.

Baca Juga: Sebagai Simbolis dari Berbagai Kabupaten, Bea Cukai Kudus Melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Demak, bahwasanya penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Baca Juga: Bakal Tempat Wisata Baru, Tim Dinas Pariwisata Demak Cek Lokasi Pantai Surodadi

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x