Perjuangkan Hak Asasi Manusia, Pemkab Grobogan Adakan Diseminasi HAM

- 31 Oktober 2021, 13:40 WIB
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengadakan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Hotel Solia Zigna Laweyan, Surakarta pada tanggal 28-29 Oktober 2021.
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengadakan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Hotel Solia Zigna Laweyan, Surakarta pada tanggal 28-29 Oktober 2021. /Grobogankab.go.id/

Portal Kudus - Dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga masyarakat Grobogan secara maksimal, Pemerintah Kabupaten Grobogan mengadakan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Hotel Solia Zigna Laweyan, Surakarta pada tanggal 28-29 Oktober 2021.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes. menyampaikan bahwa penghormatan Hak Asasi Manuasi di Indonesia semakin memperoleh tempat yang sangat strategis dan mendasar dengan dimasukkannya dalam materi Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen.

Dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dimuat bab khusus yang mengatur tentang HAM yang terdiri dari 10 (sepuluh) pasal. 

Baca Juga: Dukung Disiplin Prokes, BPBD Demak Bagi-Bagi Paket Protok Kesehatan

Komitmen Negara ditunjukkan juga dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM.

Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes. menegaskan bahwa pembangunan mesti lebih berbasis hak asasi manusia dibandingkan berbasis kebutuhan.

Baca Juga: Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Blora Masa Bakti 2021-2025, Resmi Dilantik

Beliau berpesan kepada peserta kegiatan agar segera dapat memahami dan memenuhi kriteria/ indikator hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan-Peraturan yang mengatur.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh dalam Lafal Huruf Arab, Latin Beserta Artinya

Hal ini bukan karena dalam rangka mempertahankan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM yang selalu diraih oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, melainkan juga dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga masyarakat Grobogan secara maksimal.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: grobogan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x