Peringati Hari Santri 2021, Pemkab Pati Gelar Istighosah di Pendopo Kabupaten Pati

- 23 Oktober 2021, 07:10 WIB
Acara Istighosah Peringati Hari Santri 2021
Acara Istighosah Peringati Hari Santri 2021 /Patikab.go.id/

Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani, menghadiri Istighosah Peringatan Hari Santri 2021 di Pendopo Kabupaten Pati pada 21 Oktober 2021.

Hadir juga Dandim/ 0718 Pati Letkol Adi Adi Ilham Zamani, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing serta tokoh agama Nahdlatul Ulama Pati.

Di kesempatan ini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, kegiatan istighozah dalam rangka hari santri ini dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini di Kabupaten Pati masih mengikuti aturan PPKM.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Pati Rancang Program Gagenda, Aplikasi Pengelolaan Data di Pati

Sehingga beberapa peserta istighosah bisa mengikutinya melalui streeming ataupun virtual zoom. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, peringatan malam hari santri yang dulu sangat meriah dengan adanya istighosah bersama.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur, tidak terasa kita sudah memperingati hari santri sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 ini. Sekalipun, sejarah perjalanan panjang yang akhirnya kita setiap tahun kita peringati pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri,“ ucap Haryanto dalam sambutannya.

Baca Juga: JTBC LIVE: BTS In The Soop Season 2 Episode 2, Nonton Sekarang Streaming Gratis di Link Berikut

Lebih lanjut, Haryanto menceritakan jika perjalanan sejarah panjang yang tentunya ada andil besar  para sesepuh dan kyai, yang pada saat itu dipelopori oleh KH.Hasyim Asyari pada saat kemerdekaan maupun perjuangan melawan penjajah.

Inilah bentuk penghargaan dan pengakuan dari Pemerintah dan akhirnya ditetapkan sebagai Keputusan Presiden pada tahun 22 Oktober 2015 menjadi Hari Santri Nasional yang setiap tahunnya diperingati.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x