Sementara itu Budi marsudiyoto sebagai Kepala KPPN Kudus Tipe A1 menyampaikan yaitu yang pertama, laporan keuangan yang dikirimkan dan disusun oleh Pemerintah Kabupaten Demak sudah sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan, yang kedua terdapat kecukupan pengucapan dari laporan tersebut, yang ketiga kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
” Ini yang menjadi Penilaian Pemerintah Kabupaten Demak sehingga berhasil mendapatkan WTP “. ujarnya.***