Pemilihan BPD di Desa Kerangkulon Kabupaten Demak

- 9 Oktober 2021, 20:45 WIB
BPD Demak
BPD Demak /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Sebanyak sepuluh orang warga desa mengikuti prosesi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Mereka mengikuti tahapan penjaringan yang dilakukan oleh panitia dalam rapat terbuka di Balai Desa Kerangkulon. Rapat terbuka disaksikan oleh Camat Wonosalam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tidak kurang 85 orang unsur RT RW, Tokoh masyarakat dan pemuda yang tercatat dalam daftar hadir.

Berdasarkan jumlah penduduk, Desa Kerangkulon ditetapkan ada 6 wilayah dan 1 wakil perempuan. dari pembagian wilayah tersebut setelah dibuka pendaftaran hanya ada sepuluh orang pendaftar.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Demak Mulai Mengirimkan Air Bersih ke Desa Banjarsari

Dari sejumlah wilayah pendaftaran terdapat 4 wilayah yang semuanya diminati satu orang pendaftar, sedangkan wilayah 2 dan 3 dan wakil perempuan ada dua orang pendfatar. sehingga panitia hanya memilih wakil dari wilayah 2, wilayah 3 dan wakil perempuan.

Menurut ketua panitia Ikhwan Sidiq, SH prosesi diawali pembentukan panitia sejak 29 Agustus lalu, kemudian mulai tanggal 1 – 12 september panitia sudah melakukan pembukaan pendaftaran, dan sudah melakukan perpanjangan pendaftaran hingga 18 September karena masing masing wilayah yang daftar kurang dari tiga orang. setelah masa perpanjangan selesai maka panitia terpaksa menetapkan sepuluh orang calon yang berhak di pilih dalam rapat terbuka.

Sementara itu Camat Wonosalam Dra. Sri Utami saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa Desa Kerangkulon adalah desa pertama yang sudah melaksanakan tahap pemilihan BPD dan rapat terbuka pemilihan hari ini adalah tahap kesepuluh dari 12 tahapan yang berkahir dengan pelantikan.

Baca Juga: Pergantian Kepengurusan, Pemkab Demak Melantik Pengurus DEKRANASDA Kabupaten Demak Tahun 2021-2026

Menurut Camat Wonosalam seluruh rangkaian tahapan harus mengacu pada Perda 6 tahun 2020 dan perbup 3 tahun 2021 tentang BPD karena sejak diundangkan dua peraturan itulah yang berlaku bagi BPD.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x