Pedagang di Pasar Rembang Diminta Mematuhi Aturan

- 5 Oktober 2021, 22:44 WIB
Pasar di Rembang
Pasar di Rembang /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Pedagang di luar Pasar Rembang diminta mematuhi aturan yang ditentukan. Jangan sampai keberadaan mereka memicu kesemrawutan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi saat melakukan penertiban pedagang di Pasar Rembang pada 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Meninjau Pelaksanaan Posyandu di Desa Langgardalem

Disampaikan, berdasarkan hasil diskusi dengan instansi lintas sektor, diketahui masalah mendasar pemicu kesemrawutan adalah pedagang tidak resmi dan parkir kendaraan. Pasalnya, masih banyak pedagang yang lapaknya melebihi toleransi. Maka pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari kepada pedagang, untuk menyesuaikan.

Baca Juga: Bupati Demak Peringati Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

“Sesuai arahan Pak Bupati, silakan pedagang di luar pasar dikasih ruang. Akan kita ingatkan kepada pedagang di luar pasar, hak mereka itu per orang, lapaknya 1,5 meter dan lebar 1 meter. Ini masih proses identifikasi, sebenarnya berapa jumlah pedagang tidak resmi yang masih aktif,” tutur Teguh.

Baca Juga: Pemkab Rembang Target Vaksinasi Mencapai 50 Persen Segera

Pengguna jalan, Andi Widodo mengajak masyarakat bisa ikut ambil bagian dalam mengatasi keruwetan di Pasar Rembang, jangan hanya mengandalkan penertiban tim gabungan. Yakni, dengan mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas di jalan lingkar pasar.

“Selama ini masih banyak yang melanggar aturan muternya, sehingga memperparah keadaan. Apalagi kalau pas jam-jam ramai. Ya pengguna jalan mohon lah bisa mematuhi, kan sudah jelas ada rambu,” ungkap Andi.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x