Portal Kudus - Dalam rangka memberikan bekal bagi Anggota Satpol PP dalam penegakan hukum pemberantasan barang kena cukai ilegal, diselenggarakan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Satpol PP Kabupaten Pati pada 14 September 2021.
Baca Juga: Pelaksanaan Kegiatan Test Swab dan Antigen Terkait dengan Seleksi CASN dan P3K
Menghadirkan narasumber Wiwid Nurdiansah dari Bea Cukai Kabupaten Kudus, Setio Mulianingsih dari BPKAD dan Drajat Kiswanto dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati.
Baca Juga: Forkopimcam Tlogowungu Memonitoring Uji Coba PTM di di SDN 01 Tlogowungu
Ka Satpol PP yang diwakili oleh Kabid PPHD Djuhariyanto , menjelaskan, tujuan sosialisasi untuk memberikan pembekalan kepada anggota satpol PP bahwa pentingnya mengetahui barang kena cukai khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Beberapa Dinas Kabupaten Pati Adakan Rapat
Sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam hal jenis-jenis rokok ilegal dan diharapkan hal tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat serta akibat bagi kesehatan apabila mengkonsumsi rokok ilegal yang sangat membahayakan bagi kesehatan.***