Portal Kudus - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum lama ini telah merilis surat edaran terkait penyesuaian jadwal tahapan seleksi calon ASN dan surat rekomendasi dari satgas covid-19.
Yang menjadi pertanyaan dari surat edaran tersebut adalah peserta dari wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: PNS BKD Rembang Memborong Dagangan UMKM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin kepada CBFM pada 26 Agustus 2021 menyampaikan persyaratan vaksinasi bagi peserta seleksi calon ASN dikeluarkan oleh BKN yang merujuk pada satgas covid-19 pusat. Sehingga sesuai dengan aturan yang tertulis jika peserta tidak atau belum divaksin maka tidak diijinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.
Lebih lanjut Suparmin menerangkan tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada kebijakan baru terkait kewajiban vaksin. Pasalnya jumlah pasokan vaksin di daerah juga masih sangat terbatas.
Belum lagi jika ada peserta yang baru sembuh dari covid-19. Tentu peserta tersebut tidak dianjurkan untuk vaksin minimal selama 3 bulan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Menjadi Narasumber Dalam Acara Bertajuk Gerakan Literasi Digital 2021 Indonesia
“Kayaknya tidak sekaku itu lah, ketika yang bersangkutan tidak salah masa dipaksa. Kemungkinan nanti pasti ada kebijakan, tapi yang jelas dasarnya dari gugus tugas penanganan covid-19 pusat. Karena tidak mungkin berani keluar dari itu, perkara nanti ada kebijakan lain ya silahkan,” jelasnya.