Portal Kudus - Pada 23 Agustus 2021, terjadi perntas Pentas orgen tunggal serta lomba panjat pinang yang digelar di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati.
Kegiatan itu dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia terpaksa dibubarkan oleh polisi.
Kegiatan itu membuat kerumunan hinggan mendapat tindakan tegas oleh kepolisian.
Baca Juga: Manjemen Persipa Pati Menjawab Persoalan Klaim Sepihak dari Agung Fendy Erwanto
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Panjat Pinang Dibubarkan, Polisi : Kami Hentikan Kegiatan yang Rawan Undang Keramaian
Pembubaran dilakukan oleh Polsek Wedarijaksa yang langsung mendatangi tempat kejadian.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan telah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kegiatan tersebut sekira pukul 22.15 kemarin. Kami hentikan kegiatan yang rawan mengundang keramaian itu,” terangnya.
Dia menyebut Instruksi Bupati Pati Nomor 10 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III menjadi dasar dalam pembubaran kegiatan tersebut.