Portal Kudus - Pada 23 Agustus 2021, Bupati Demak Hj Eisti'anah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pembentukan Produk Hukum Daerah atau Sidukumerah.
Launching di Ballroom Gedung Wakil Bupati Demak.
Aplikasi ini diharapkan tidak akan ada lagi produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Sidukumerah bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Demak.
Baca Juga: Kodim 0721/Blora Menyelenggarakan Vaksinasi COVID-19 Bagi Keluarga Besar TNI
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Permudah Pengajuan Kajian Pembentukan Perda, Bupati Demak Launching Aplikasi Sidukumerah
Dalam pengajuan kajian pembentukan produk hukum daerah.
"Sehingga, nantinya akan ada kesamaan pikiran dalam pengajuan produk hukum daerah," kata bupati.
Dengan demikian produk hukum yang dihasilkan bisa berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat dan seluruh proses bisa selesai tepat waktu.