Portal Kudus - Proses seleksi pengisian perangkat desa sebanyak 145 formasi yang tersebar di 117 desa dilanjutkan. Di mana yang seharusnya dilaksanakan pada Mei dan Juni lalu harus tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemades) Kabupaten Rembang Sulistiyono menyampaikan, tahap seleksi awal baru sampai pendaftaran. Seleksi lainnya, seperti tes tertulis, tes komputer, dan tes wawancara yang semula akan dilaksanakan 2 Juni 2021 tertunda sampe sekarang.
“Kemarin tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Akhirnya kebijakan dari pimpinan Pak Bupati tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan berkerumun dan sebagainya. Sehingga pengisian kepala desa sementara dihentikan. Karena saat ini Rembang sudah level 3 dan pandemi turun maka pengisian perangkat desa diperbolehkan dilanjutkan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Layanan Telepon Langka Oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati Untuk Melayani Mitra Bisnis
Terkait kekosongan, lanjut Sulistiyono, juga bervariasi. Kebanyakan pada posisi kepala seksi di desa, kaur dan sekdes.
“Kebanyakan kasi yang ada di desa, sebagian purna tugas, pensiun usia 60 tahun,” imbuhnya.
Disampaikan, saat ini pihaknya mulai menata dan merencanakan kembali proses pengisian perangkat desa di 14 kecamatan.
Baca Juga: Selebaran 'Dipaksa Sehat di Negara Sakit' di Klaten Dicopot, Polisi Cari Pelakunya