Proses Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Rembang Sebanyak 145 Formasi Dilanjutkan Kembali

- 20 Agustus 2021, 23:32 WIB
Bupati Rembang Abdul Hafidz
Bupati Rembang Abdul Hafidz /Humas Pemprov Jateng/

Portal Kudus - Proses seleksi pengisian perangkat desa sebanyak 145 formasi yang tersebar di 117 desa dilanjutkan. Di mana yang seharusnya dilaksanakan pada Mei dan Juni lalu harus tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Anak-Anak TK Kartini Blora Tengah Mengikuti Lomba Memakai Kaos Kaki

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemades) Kabupaten Rembang Sulistiyono menyampaikan, tahap seleksi awal baru sampai pendaftaran. Seleksi lainnya, seperti tes tertulis, tes komputer, dan tes wawancara yang semula akan dilaksanakan 2 Juni 2021 tertunda sampe sekarang.

“Kemarin tertunda karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Akhirnya kebijakan dari pimpinan Pak Bupati tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan berkerumun dan sebagainya. Sehingga pengisian kepala desa sementara dihentikan. Karena saat ini Rembang sudah level 3 dan pandemi turun maka pengisian perangkat desa diperbolehkan dilanjutkan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Menyita Sebanyak 48.180 Batang Rokok Ilegal

Terkait kekosongan, lanjut Sulistiyono, juga bervariasi. Kebanyakan pada posisi kepala seksi di desa, kaur dan sekdes.

“Kebanyakan kasi yang ada di desa, sebagian purna tugas, pensiun usia 60 tahun,” imbuhnya.

Disampaikan, saat ini pihaknya mulai menata dan merencanakan kembali proses pengisian perangkat desa di 14 kecamatan.

Baca Juga: Napi di Rutan Kelas IIB Purwodadi Mendapat Remisi Kemerdekaan

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah