Ingin Mendaftarkan Anak Sekolah SMP di kabupaten Kudus? Berikut Tata Cara Pendaftaran Online PPDB SMP KUDUS

- 19 Juni 2021, 19:52 WIB
Link kudus.siap-ppdb.com
Link kudus.siap-ppdb.com /tangkapan layar/kudus.siap-ppdb.com

Portal Kudus – Berikut  Tata Cara Pendaftaran Online PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021, adapun cara pendaftaran PPDB online Kabupaten Kudus melalui website https://kudus.siap-ppdb.com

Untuk pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021 adalah dengan online melalui website tersebut.

Melalui aplikasi ini, para calon peserta didik baru dan orang tua dapat memperoleh data secara cepat dan akurat, proses yang dilakukan pun tentu relatif menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021 Melalui Link kudus.siap-ppdb.com

Dikutip pernyataan Bupati Kudus HM. Hartopo dalam sambutannya di kudus.siap-ppdb.com, Hartopo menyampaikan semangat belajar jangan sampai pudar, pendidikan harus berjalan terus.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga memfasilitasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022 secara online.

Dalam situs SIAP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online periode 2021/2022, dijelaskan beberapa hal yang sangat penting dalam pendaftaran online, yaitu tata cara pendaftaran:

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Online PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021, Siapkan Syaratnya dan Buka Link kudus.siap-ppdb.com

Adapun pendaftaran PPDB SMP yang menggunakan mekanisme Daring memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik baru mendaftar ke SMP yang dituju dengan memilih salah satu jalur pendaftaran sebagai berikut:

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Zonasi meng-upload/mengunggah scan/foto:

a). Surat Keterangan Lulus;

b). Kartu Keluarga; dan

c). Akte Kelahiran; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Prestasi meng-upload/mengunggah scan/foto:

a). Surat Keterangan Lulus;

b). Akte Kelahiran;

c). Kartu Keluarga; dan/atau

d). 1 (satu) Sertifikat (piagam) penghargaan paling tinggi; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Afirmasi:

a). dari keluarga tidak mampu meng-upload/mengunggah scan/foto:

     (1) Surat Keterangan Lulus;

     (2) Kartu Keluarga;

     (3) Akte Kelahiran;

     (4) Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari      Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan

     (5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didikyang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;

b). dari penyandang disabilitas meng-upload/mengunggah scan/foto:

     (1) Surat Keterangan Lulus;

     (2) Kartu Keluarga;

     (3) Akte Kelahiran;

     (4) Surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; dan

     (5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Perpindahan tugas orang tua/wali meng-upload/mengunggah scan/foto:

a). Surat Keterangan Lulus;

b). Akte Kelahiran;

c). Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;

  1. Surat Keterangan Lulus yang diupload adalah:

    - Surat Keterangan Lulus dan Daftar Peringkat Nilai Rapor bagi lulusan SD;

    - Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Nilai Rapor dan Daftar Peringkat Nilai Rapor bagi lulusan MI dan Lulusan SD/MI sederajat dari Luar Kabupaten Kudus;

  1. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang di-upload/diunggah;
  2. Calon Peserta Didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;
  3. Calon Peserta Didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di https://kudus.siap-ppdb.com;
  4. Satuan pendidikan asal calon Peserta Didik dapat membantu calon Peserta Didik dalam melaksanakan proses pendaftaran PPDB online;
  5. Pada jalur zonasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
  6. Pada jalur prestasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
  7. Pada jalur afirmasi calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
  8. Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
  9. Jika calon Peserta Didik baru sudah tidak tercantum dalam peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB maka calon Peserta Didik baru dapat pindah jalur pendaftaran dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
  10. SMP mengumumkan hasil PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 lewat situs https://kudus.siap-ppdb.com tanggal 28 Juni 2021 paling lambat pukul 12.00 WIB;
  11. Pendaftaran ulang calon Peserta Didik yang diterima dilaksanakan tanggal 29-30 Juni 2021 pukul 07.00-12.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
  12. Bagi calon Peserta Didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud huruf l maka dianggap mengundurkan diri;
  13. Hari pertama masuk sekolah Peserta Didik baru adalah hari Senin, tanggal 12 Juli 2021.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah